Ripple (XRP). Salah seorang pengguna menuntut Ripple pada hari Kamis lalu (03/05/18). Gugatan tersebut diajukan pada Pengadilan Tinggi San Fransisco oleh Ryan Coffey, diwakili pengacaranya James Taylor Copeland, salah satu firma hukum yang berbasis San Diego.
Dituliskan di Coindesk, bahwa Ryan Coffey mengajukan gugatan itu mengatasnamakan semua investor yang telah merugi pasca membeli token XRP yang telah diterbitkan dan dijual oleh para Tergugat. Sedangkan token XRP itu adalah juga diterbitkan oleh pihak Ripple, atas nama perusahaan XRP II. CEO di perusahaan itu adalah Brad Garlinghouse, beserta kurang lebih 10 pihak lain yang tidak disebutkan namanya.
Selama ini, keterkaitan antara Ripple Labs dan juga Garlinghouse memang kerap banyak sebut punya kontrol penuh di balik Ripple (XRP). Telah banyak komentar dari pengamat kripto maupun masyarakat komunitas kripto lainnya yang telah menyebut dugaan kuat adanya keterkaitan itu.
Sementara itu, Ryan Zagone selaku Direktur Regulatory Relations Ripple pada hari Selasa sebelumnya telah menampik banyak tudingan tersebut. Ryan mengatakan kepada Komite Parlemen Inggris, bahwa tidak ada hubungan yang bersifat langsung antara perusahaan Ripple dan XRP.
Dari apa yang menjadi landasan gugatan Ryan Coffey, XRP termasuk sebagai sebuah sekuritas karena telah melibatkan investasi uang dengan ekspektasi laba yang dapat diperoleh, baik melalui sebuah kelompok ataupun perusahaan. Sehingga XRP juga dianggap harus terdaftar pada Securities and Exchange Commission (SEC).
Berdasarkan aturan undang-undang federal AS memang mengharuskan semua instrumen finansial yang menjual sekuritas untuk terdaftar di SEC. Instrumen-instrumen finansial itu, ditentukan melalui Howey Test, untuk mengetahui apakah dianggap sebagai sebuah sekuritas atau tidak. Howey Test tersebut telah menjadi sebuah standar, dan telah diatur melalui Mahkamah Agung di tahun 1946.
Namun, Tom Channinc dari pihak Ripple bersikukuh bahwa XRP bukanlah sebagai sebuah sekuritas. Channic menilai, keputusan untuk menilai apakah XRP adalah sekuritas atau tidak, sepenuhnya berada di SEC. “Kami tetap yakin bahwa XRP tidak bisa diklasifikasikan sebagai sebuah sekuritas”, terangnya@BPI