Cryptocurrency Subjek Perdagangan Berjangka. Kabar baik para pencinta cryptocurrency telah merebak, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akhirnya menetapkan cryptocurrency (kripto) sebagai subjek komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa perdagangan berjangka. Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Kepala Beppebti.
Seperti yang dilansir kontan, Kepala Bappebti telah menandatangani keputusan yang menjadikan cryptocurrency sebagai komiditi yang layak diperdagangkan di bursa.
Kepala Biro Pengawasan dan Pengembangan Pasar Beppebti Dharma Yoga mengatakan keputusan itu diambil setelah Bappebti melakukan kajian selama empat bulan terakhir. Berdasarkan hasil kajian itu, menurut Yoga, cryptocurrency layak dikategorikan atau dikelompokkan sebagai komoditi.
Setelah menetapkan cryptocurrency sebagai subjek komoditi yang diperdagangkan di bursa berjangka, menurut Yoga, Bappebti akan membuat peraturan lebih lanjut atas penetapan cryptocurency sebagai komoditi. Termasuk soal exchanger, wallet cryptocurrency maupun mining. Peraturan mengenai hal ini akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga lainnya seperti BI dan OJK.
Yang lebih penting, peraturan perpajakannya akan diatur selanjutnya, maka dari itu Dirjen Pajak juga akan dilibatkan. Pelaku usaha mengusulkan perdagangan cryptocurrency dikenakan pajak final seperti halnya perdagangan pada bursa di pasar modal.
Peraturan lebih lanjut ini juga mengatur soal upaya mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme maupun kejahatan lainnya melalui kripto. Karena itu, PPATK dan Densus88 Mabes Polri akan dilibatkan.
Selain itu, Bappebti akan meminta bursa cryptocurrenyc yang sudah eksis seperti Indodax atau komunitas kripto lainnya untuk membuat proposal yang berisi spesifikasi kontrak atau produk dan tata cara atau mekanisme perdagangan.
Spesifikasi produk atau kontrak anatara lain mencakup informasi jenis kripto apa saja yang diperdagangkan dan fraksi harga atau tick size. Sedangkan tata tertib perdagangan antara lain mencakup jam perdagangan dan mekanisme penyelesaian perselisihan bila ada persoalan antara pengelola dan investor atau nasabah. “Sekarang kami menyerahkan kepada bursa untuk mempersiapakan diri untuk menyusun proposalnya yang konkret,” ujarnya.
Proposal ini diajukan kepada Kepala Bappepti untuk dipertimbangkan dan ditetapakan bila disetujui.
Dalam peraturan lebih lanjut yang akan dibuat Bappebti, juga akan diatur soal penyimpanan dana nasabah. Yoga mengatakan, nantinya dana nasabah atau investor tidak disimpan oleh perusahaan exchanger. Tetapi, oleh Kliring Berjangka atau bank penyimpan dana nasabah yang sudah ada di Bappebti. Hal ini menurutnya untuk mencegah hilangnya dana nasabah baik karena risiko penggelapan oleh pengelola maupun karena risiko peretasan.
“Jadi, nanti setiap rekening yang masuk ke dalam transaksi ini, exchanger akan dibukakan account oleh kliring. Nanti semua dana nasabah masuk ke kliring, dipegang oleh pihak ketiga yang independen, exchanger hanya jadi market place-nya saja atau engine trading-nya nanti,” ujarnya@BPI