Investasi Bodong Berkedok Kripto. Terhitung sepanjang tahun 2018 ini, Satgas Waspada Investasi merilis 78 entitas. Sebagaian besar diantaranya adalah investasi bodong berkedok kripto. Bahkan jumlah peningkatan investasi bodong tersebut bahkan hampir menyamai total di tahun 2017, yakni kurang lebih ada 80 entitas investasi ilegal yang ditangani oleh Satgas Waspada Investasi.
Tongam L Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi mengatakan bahwa pola tawaran investasi ilegal yang banyak bermunculan di tahun 2018 ini paling marak di bidang forex, cryptocurrency, dan multilevel marketing, seperti yang dilaporkan oleh Kontan, siang tadi.
Meningkatnya jumlah entitas yang diduga adalah praktek investasi bodong itu, membuat Satgas Waspada Investasi berusaha untuk memperkuat posisinya dengan menggalang kerjasama yang lebih luas dengan para pemangku kebijakan lainnya.
Hari Jumat lalu (25/05/18), Satgas Waspada Investasi bersama 13 anggotanya saat ini, telah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama. Tidak lain, kerjasama tersebut dilakukan dalam usaha untuk bisa melakukan pencegahan, dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana dari masyarakat serta dalam hal pengelolaan investasi.
Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, “Investasi ilegal itu seperti virus yang sulit dihilangkan. Kerja sama ini diharapkan para pelaku sadar bahwa kami ada” terangnya.
Tidak main-main, 13 anggota yang berada di dalam Satgas Waspada Investasi saat ini adalah berasal dari pihak kementerian dan beberapa lembaga besar di Indonesia. Keseluruhan 13 anggota Satgas Waspada Investasi itu berasal dari pihak OJK, Kemendag RI, Kominfo RI, Kementerian Koperasi dan UKM, Kejaksaan RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bank Indonesia, Kemendagri, Kemendikbud, Kemenristek, Kemenag RI, dan juga Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
YLKI Sempat Menyorot Kinerja Satgas Waspada Investasi
Sejak sebulan yang lalu, April 2018, Satgas Waspada Investasi telah menghimpun ada 74 entitas yang telah diduga adalah investasi bodong. Sejak itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, melalui Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI sudah mencoba untuk menyorot kinerja dari Satgas Waspada Investasi.
Sularsi, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI tersebut menilai bahwa implementasi tugas dan wewenang Satgas Investigasi perlu ditingkatkan, bahkan diperkuat. Alasannya adalah, Satgas seharusnya tidak hanya sekedar melaporkan adanya praktik investasi bodong. Satgas seharusnya juga berhak untuk melakukan penyidikan.
Baca juga : Program Investasi Terbaik dari Exchenge
Satu yang dianggap bisa menjadi tumpang tindih atas kewenangan itu karena bisa beresiko denggan lembaga terkait lainnya. Sehingga satu hal yang paling penting dapat dilakukan segera oleh Satgas Waspada Investasi adalah dengan menjaga erat koordinasi antar lembaga-lembaga terkait di dalamnya. Sulastri mengatakan, “Jangan sampai ketika ada kasus investasi bodong, malah ada saling lempar tanggung jawab antar lembaga,” terangnya.
Sudah Ada 19 Entitas Investasi Bodong Berkedok Kripto
Sampai bulan Mei 2018 ini, data dari Otoritas Jasa Keuangan telah ada 19 entitas investasi bodong berkedok kripto. Tentu saja hal ini tidak bisa dipungkiri, bahwa dunia kripto telah membawa angin segar tersendiri untuk membawa bumbu-bumbu kripto itu sebagai kedok dalam melancarkan aksinya.
Bumbu-bumbu berkedok kripto itu, kebanyakan digunakan sebagai topik utama untuk menyembunyikan skema ponzi yang dilakukan. Sementara di satu sisi, di Indonesia status regulasi dan aturan tentang dunia kripto masih di nilai belum jelas. Secara umum, instrumen penawaran investasi bodong, selalu memberikan imbal jasa hasil tinggi@BPI